Abstrak |
: |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : Implementas i Undang -Undang No.16 Tahun
2019 Tentang Upaya Pencegahan Pernikahan Us ia Dini Pada Kantor Urus an A gama Kecamatan
Balus u Kabupaten Barru. Dan untuk mengetahi upaya -upaya pencegahan pernikahan us ia dini
pada Kantor Urus an A gama Kecamatan Balus u Kabupaten Barru. Sumber data diperoleh dengan
cara Obs ervas i, W awancara, Dokumentas i, dan Triangulas i. Metode penelitian menggunakan
Des kriptif Kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, Implementas i Undang -Undang No.16
Tahun 2019 Tentang Pernikahan Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan A nak Us ia Dini Pada
Kantor Urus an A gama Kecamatan Balus u s udah di terapkan dengan baik atau dengan kata lain
s udah melakukan penyuluhan kepada mas yarakat terkait bahaya yang ditimbulkan dari pernikahan
anak us ia dini , dikarenakan s emua pihak yang bertanggung jawab s eperti penyuluh Perkawinan
dan Pemerintah Des a s etempat s udah melakukan beberapa upaya -upaya dalam hal pencegahan
pernikahan anak us ia dini di Kantor Urus an A gama Kecamatan Balus u , s alah s atu upaya yang
akan di laks anakan untuk pencegahan pernikahan anak us ia dini yaitu mendangtangkan pihak
kes ehatan untuk mengs os ialis as ikan akibat pernikahan dini agar mas yarkat s adar betul dan tidak
akan terjadi pernikahan us ia dini |