Abstrak |
: |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2020
tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Barru dan faktor-faktor penghambat penerapan layanan informasi
pertanahan secara elekronik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif
kualitatif dengan sumber data diperoleh dengan cara observasi, wawancara, dan
dokumentasi serta teknik analisis data melalui pengumpulan data, kondensasi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan
Informasi Pertanahan Secara Elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Barru
melalui indikator Ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen
pelaksana, sikap para pelaksana, komunikasi antar organisasi dan aktivitas
pelaksana, dan lingkungan ekonomi, sosial dan budaya sudah cukup baik dan
faktor-faktor yang menghambat pelayanan informasi pertanahan secara elektronik
pada kantor pertanahan Kabupaten Barru adalah sarana dan prasarana serta sumber
daya manusia (SDM). |