Abstrak |
: |
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan aset tetap menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri no 19 Tahun 2016 tentang aset tetap pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten maros. dan untuk mengetahui faktor faktor yang
mendukung dan menghambat dalam pengelolaan aset tetap menurut Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 Tentang Aset Tetap pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Maros. Dalam penelitian ini digunakan tipe
penelitian deskriptif-kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data kualitatif,
dan sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder, dan tehnik
pengumpulan data terdiri atas observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan
tekhnik analisis data dilakukan dengan tahap reduksi data, penyajian data dan
kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan aset tetap menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri no 19 tahun 2016 Tentang Aset Tetap pada
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros telah dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan, meskipun secara
keseluruhan belum berjalan optimal. Faktor faktor yang mendukung dalam
Pengelolaan Aset Tetap pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros adalah
kepastian hukum dan transparansi sedangkan faktor faktor penghambat dalam
Pengelolaan Aset Tetap pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros adalah
pelaksanaan siklus pendapatan daerah, SDM (pengawai Bapenda) dan anggaran
daerah. |