Cover
Judul : ANALISIS SISTEM PENERIMAAN KAS ATAS PENDAPATAN KLAIM BPJS DAN NON BPJS PADA RSUD A. MAKKASAU KOTA PAREPARE
Penulis : HUMAIRAH / 20171178
Jurursan : ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
Prodi : ILMU ADMINISTRASI PU
Tahun Terbit : 2022
Abstrak : Humairah. 20171178. Analisis Sistem Penerimaan Kas atas Pendapatan Klaim BPJS dan Non BPJS pada RSUD A. Makkasau Kota Parepare. Pembimbing: Dr. Rasidin Calundu, M.Kes., M.Si. dan Nurul Mukhlisa, S.Pd., M.Pd. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem penerimaan kas atas pendapatan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan non BPJS dan mengetahui perbandingan sistem klaim BPJS dan non BPJS pada RSUD A. Makkasau Kota Parepare. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data diperoleh dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi oleh kepala bidang Casemix (BPJS) dan kepala sub bidang penganggaran. Teknik analisis data yang digunakan peneliti yaitu kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan sistem penerimaan BPJS, pihak BPJS harus melakukan pembayaran kepada pihak rumah sakit maksimal 15 hari dari keluarnya BAHV (Berita Acara Hasil Verifikasi) oleh BPJS dan dikenakan denda sebesar 1% dari total klaim jika lebih dari 15 hari, sedangkan sistem penerimaan Non BPJS yaitu dokumen klaim diajukan ke Badan Keuangan Daerah (BPD) Kota Parepare, paling lambat 3 hari klaim harus sudah diproses untuk pembayaran ke pihak rumah sakit. Adapun perbandingan sistem klaim BPJS dan Non BPJS sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dimana prosedur Klaim BPJS harus memperlihatkan kartu BPJS dan menyertakan rujukan serta pendapatannya dibayarkan oleh pihak BPJS, sedangkan prosedur klaim Non BPJS harus memperlihatkan KTP dan kartu keluarga serta menyertakan rujukan yang pendapatannya dibayarkan oleh pihak Badan Keuangan Daerah (BPD) Kota Parepare
Koleksi Perpustakaan
Tautan