Sinopsis |
: |
Tujuan Negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD1945, yaitu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia. Tujuan negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD1945 tersebut, saling terkait, tujuan yang satu menjadi pra syarat bagi terwujudnya tujuan lainnya. Wujud nyata negara mampu melindungi warganya adalah negara mampu meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat. Kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat ini menjadi pendukung bagi keterlibatan negara Indonesia dalam perdamaian dunia |