Sinopsis |
: |
Selama kurun waktu dua tahun terakhir ini, penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi di Indonesia berlangsung dalam dinamika yang begitu tinggi. Terbitnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai revisi atas UU Nomor 32 tahun 2004 menjadi momentum perubahan arah kebijakan terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Seperti diketahui, oleh pemerintah, UU No. 32 tahun 2004 dipecah menjadi tiga substansi besar yang diundangakan yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota, dan UU Nomor 23 tahun 2014 sendiri. Terkait UU Desa, keberhasilan pelaksanaan UU ini sangat bergantung pada kemampuan kapasitas pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan desa. Oleh karena itu, kajian terhadap upaya pengembangan kapasitas pemerintah desa menjadi sangat penting. Kemudian mengenai UU Pilkada. Perubahan format pilkada menjadi serentak mulai tahun 2015 menjadi momentum penguatan demokrasi di tingkat lokal. Menarik untuk dilihat bagaimana kesiapan seluruh pihak terkait seperti KPU, KPUD, Bawaslu, Kepolisian, hingga Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan pilkada serentak. |